teks

Welcome My Friend !!!!

Selasa, 19 November 2013

Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia



Pelanggaran Hak Asasi Manusia Di Indonesia

Pelanggaran hak asasi manusia oleh Tentara Nasional Indonesia

Pelanggaran HAM oleh TNI adalah segala tindakan yang melanggar hak asasi manusia yang telah dilakukan anggota TNI ataupun Polri (sebelum terpisah dari ABRI). Pelanggaran umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, saat ABRI (di kemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, di saat perlawanan rakyat semakin keras.

Perdagangan anak

Dahulu Jerman menjadi asal korban perdagangan anak. Sekarang menjadi lokasi perdagangan anak.Perdagangan anak didefinisikan oleh ODCCP (Office for Drug Control and Crime Prevention) sebagai perekrutan, pemindahan, pengiriman, penempatan atau menerima anak-anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi dan itu menggunakan ancaman, kekerasan, ataupun pemaksaan lainnya seperti penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan wewenang maupun posisi penting. Juga memberi atau menerima uang atau bantuan untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang menguasai penuh atas anak itu.
Perdagangan anak biasanya bertujuan:

Terorisme negara



Terorisme negara (Bahasa Inggris: state terrorism), tergantung pada konteksnya sesungguhnya, dapat mencakup tindakan-tindakan kekerasan atau penindasan yang dilakukan oleh suatu pemerintahan atau negara proksi. Sejauh mana suatu tindakan tertentu dapat dianggap sebagai "terorisme" tergantung pada apakah si pemenang menganggap tindakan itu dapat dibenarkan atau perlu, atau sejauh mana tindakan teroris itu dilakukan sebagai bagian dari suatu konflik bersenjata. Terorisme negara dapat ditujukan kepada penduduk negara yang bersangkutan, atau terhadap penduduk negara-negara lainnya. Terorisme itu dapat dilakukan oleh angkatan bersenjata negara itu sendiri, misalnya angkatan darat, polisi, atau organisasi-organisasi lainnya,
Perdagangan manusia

Perdagangan manusia adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia.Yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainya, seperti:
  • penculikan
  • muslihat atau tipu daya
  • penyalahgunaan kekuasaan
  • penyalahgunaan posisi rawan
  • menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lainnya untuk tujuan eksploitasi.
Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya; pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain atau lainnya seperti kerja atau layanan paksa, pebudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.
Dalam hal anak perdagangan anak yang dimaksud adalah setiap orang yang umurnya kurang dari 18 tahun.
Kasus Ambon



Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.

Kasus TKI di Malaysia



Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.

 Kasus Poso



Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
Kasus Dayak dan Madura



Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.

Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat



Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.

Peristiwa Aceh



Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
Kasus Tanjung Priok

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDIaPmDztcGyc0lCK_vzUCvAI05YHM9hPq843wU-bTv2RHma8XGXQMG7bWG1dB3Fj0iOXHTITuh0mzjPPpTaLDykbdP2aNM7JeWiz6gnoj_pTwrjm-TXMIN23nrytoGk_5bj2aYpJrzNaj/s400/tanjung_priuk2.jpg

Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas

http://dc201.4shared.com/doc/lP-AHPNN/preview_html_m50c1252f.gif

Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim
http://i.okezone.tv/photos/2013/05/07/9855/61424_large.jpg
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan

Peristiwa penculikan para aktivis politik

http://www.pdk.or.id/wp-content/uploads/2011/10/B-kontras.jpg

Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).

Peristiwa Trisakti dan Semanggi

http://imamkajang17.files.wordpress.com/2011/03/se.jpg

Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar